“Meyakini bahwa urusan bangsa Indonesia dari Kota Surabaya yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika itu lebih besar daripada Politik Kekuasaan yang saling fitnah, menjatuhkan bahkan paten pinaten,” katanya.
Di tengah keputusan pemecatan tersebut, Achmad juga tidak menutup kemungkinan adanya komunikasi lanjutan.
“Seandainya ada hal yang perlu dikomunikasikan saya terbuka dengan menerapkan asas musyawarah mufakat serta Gotong Royong,” ujarnya.
Achmad kemudian menyinggung informasi mengenai persoalan utang piutang yang menurutnya beredar tidak benar.
Ia mengaitkannya dengan pelaksanaan Pilpres dan Pileg, terutama mengenai realisasi dana saksi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
“Terkait berita tidak benar beredar masalah utang piutang semua berakar dari Pada saat perhelatan Pilpres dan Pileg dimana DPP PDI perjuangan menjanjikan Dana Saksi sebanyak 8.164 TPS sebesar Rp 1 juta namun hanya direalisasikan Rp 500 Ribu,” ungkapnya.













