Menurut Cris, kerja sama tersebut diperlukan agar pemenuhan hak dasar tenaga kerja tetap berjalan seiring dengan kebutuhan dunia usaha dan keberlanjutan rantai pasok.
Tantangan ini juga menyentuh sektor berorientasi ekspor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku usaha dituntut menyesuaikan diri dengan standar perdagangan dan rantai pasok yang terus berkembang.
Sejumlah langkah dibahas dalam seminar, mulai dari penguatan regulasi dan penegakan hukum, dialog sosial, hingga koordinasi antarlembaga dan antarnegara.
Forum tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran Studi Regional ASEAN mengenai Implikasi Penyertaan Ketentuan Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas.
Studi ini memetakan ketentuan ketenagakerjaan dalam perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA), sekaligus melihat dampaknya bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja di ASEAN.
Direktur Kantor ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh menilai perdagangan dan hak tenaga kerja seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan.













