Cakrawala Daerah

GNPK-RI Laporkan Direktur CV Curtina Prasara ke Kejari Tegal atas Dugaan Penggelapan

×

GNPK-RI Laporkan Direktur CV Curtina Prasara ke Kejari Tegal atas Dugaan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
RSUD Kardinah Tegal
Ketua Umum GNPK-RI, Basri Utomo usai melaporkan Direktur CV Curtina Prasara ke Kejari Kota Tegal

Ia menyebut kontrak yang berjalan baru berakhir pada Februari 2027.

Sementara perpanjangan kontrak nantinya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Basri juga menilai setoran parkir tetap menjadi kewajiban selama kerja sama berjalan.

Karena itu, pembayaran tidak semestinya dikaitkan dengan keputusan mengenai perpanjangan kontrak.

Dalam laporan tersebut, GNPK-RI menduga tidak disetorkannya uang parkir telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan BLUD RSUD Kardinah.

Basri meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa dugaan penggelapan beserta aliran dana yang dipersoalkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *