“Kalau di total sejak Maret 2025 hingga September 2026, kerugian yang tidak disetorkan sebesar Rp678.300.000,” tegas Basri.
Basri menyebut persoalan tersebut sebelumnya sudah ditindaklanjuti RSUD Kardinah.
Pihak rumah sakit disebut telah mengirimkan dua surat kepada Direktur CV Curtina Prasara terkait kewajiban setoran parkir.
Namun, menurut Basri, respons yang diterima berkaitan dengan permintaan perpanjangan kontrak.
Indra disebut bersedia membayar setoran parkir bulanan dengan syarat kontrak kerja sama diperpanjang selama lima tahun untuk periode 2027-2032.
Basri mempersoalkan syarat tersebut. Menurut dia, kewajiban setoran parkir dan perpanjangan kontrak merupakan dua hal yang berbeda.



