Tegal, CakrawalaNews.co – Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal atas dugaan tindak pidana penggelapan, Selasa, 8 September 2026.
Laporan tersebut dibuat Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo.
Basri menduga Indra tidak menyetorkan uang parkir kepada RSUD Kardinah sejak Maret 2025 hingga September 2026.
Periode tersebut disebut berlangsung sekitar 19 bulan.
“Sudah sekitar 19 bulan yang bersangkutan tidak menyetorkan uang parkir ke pihak RSUD Kardinah. Dan ini jelas sudah merugikan keuangan BLUD RSUD Kardinah,” ujar Basri.
Menurut Basri, total setoran parkir yang belum dibayarkan selama periode tersebut mencapai Rp678.300.000.



