“Penguatan permodalan harus berujung pada semakin luasnya akses penjaminan kredit bagi UMKM, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” jelasnya.
Raperda sendiri menetapkan sejumlah tujuan penyertaan modal, mulai dari memperluas akses penjaminan kredit bagi UMKM, meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan usaha Jamkrida Jatim, hingga memperkuat struktur permodalan perusahaan.
“Penyertaan modal di Jamkrida sesungguhnya berkenaan dengan niatan dasar Pemerintah Provinsi untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” kata Samwil.
Karena itu, Fraksi Demokrat lanjut Sanwil menilai Raperda tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi pengembangan Jamkrida Jatim yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Tantangan setelah perda ditetapkan bukan lagi sekadar bagaimana modal daerah disuntikkan ke Jamkrida, melainkan seberapa besar tambahan modal tersebut mampu membuka akses pembiayaan bagi UMKM, menggerakkan ekonomi daerah, meningkatkan PAD, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Ligislatir dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik – Lamongan ini. (caa)



