Sementara itu, modal yang telah disetorkan Pemprov Jatim kepada Jamkrida hingga ditetapkannya perda mencapai Rp179,5 miliar. Setoran tersebut berasal dari penyertaan modal pada 2009, 2010, 2011, 2014, dan 2015.
Selanjutnya, Pemprov Jatim direncanakan kembali menyuntikkan modal sebesar Rp100 miliar secara bertahap pada 2027 hingga 2029.
Fraksi Demokrat menilai tambahan modal tersebut tidak boleh diberikan secara otomatis. Pelaksanaannya harus didasarkan pada analisis investasi, rencana bisnis perseroan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Kinerja Jamkrida dan kapasitas penjaminan yang diukur melalui gearing ratio juga harus menjadi pertimbangan,” ucap Sanwil.
Samwil menegaskan, penyertaan modal juga harus menghasilkan multiplier effect bagi masyarakat. Jamkrida diharapkan tidak hanya menjadi perusahaan daerah yang kuat secara finansial, tetapi juga menjalankan fungsi sebagai agent of development.



