AdvertorialCakrawala Politik&PemerintahanDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

DPRD – Pemprov Jatim Setujui Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar

×

DPRD – Pemprov Jatim Setujui Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini
88202674417
88202674417

Menurut Khofifah, kondisi kesehatan keuangan perusahaan penjaminan salah satunya dapat dilihat melalui gearing ratio. Secara nasional, rata-rata gearing ratio perusahaan penjaminan per Desember 2024 tercatat 24 kali.

Sementara gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini mencapai 35,76 kali. Angka tersebut mendekati batas atas yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Angka ini hampir mendekati batas atas yang dipersyaratkan oleh OJK, di mana jika gearing ratio PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur ini sampai menyentuh angka 40 kali, maka PT Jamkrida Perseroda tidak diperbolehkan untuk membagi dividen kepada Pemprov Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama Pemprov Jatim bersama DPRD menyepakati tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. “Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal melalui pembentukan Raperda ini. Selain untuk memperkuat aspek permodalan tersebut, pembentukan Perda tentunya merupakan pengejawantahan komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan jasa penjaminan bagi usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan usaha produktif lainnya,” katanya.

Gubernur Khofifah,  juga menyampaikan data jumlah UMKM di Jawa Timur yang mencapai 9,78 juta unit usaha pada 2024. Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun.

“Tingginya jumlah UMKM perlu didukung dengan akses mereka ke pembiayaan formal. Di sinilah PT Jamkrida Perseroda perlu mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM,” tuturnya.

Dalam kesepakatan tersebut, tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar akan dipenuhi secara bertahap pada 2027 hingga 2029. Khofifah mengatakan pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *