Dari perkara tersebut, 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kebakaran yang ditangani itu berdampak pada area seluas 8.637,35 hektare.
Selain individu, ada delapan korporasi yang sedang diproses hukum.
Polri juga mendalami 18 perusahaan lain serta 42 perusahaan yang telah mendapat sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
“Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” Listyo menegaskan.
Penanganan perkara masih berjalan. Jumlah kasus dan tersangka disebut dapat bertambah seiring pemeriksaan di lapangan.
“Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” tutupnya. (*)











