Jakarta, CakrawalaNews.co – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak berhenti pada sanksi administratif.
Polri kini mendalami kemungkinan unsur pidana di balik pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menerima sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla.
Dari penanganan perkara tersebut, 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara 19 lainnya ditetapkan karena kelalaian.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin, 7 September 2026.








