Di antaranya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, UU Kehutanan, aturan konservasi, serta KUHP.
Listyo mengatakan penggunaan sejumlah ketentuan tersebut memungkinkan penindakan dilakukan sesuai unsur pelanggaran yang ditemukan.
“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelasnya.
Upaya penindakan dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan. Pemerintah masih perlu mewaspadai kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino.
Listyo meminta aturan pencegahan dan mitigasi terus disosialisasikan.
Penanganan karhutla, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul.








