Penyidikan masih berjalan. Polri juga menangani delapan korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.
Di sisi lain, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan.
Sebanyak 18 perusahaan dikenai pembekuan izin usaha. Ada pula 42 entitas yang izinnya dicabut.
Sanksi administratif tersebut kini menjadi bagian yang ikut didalami oleh kepolisian. Polri akan melihat apakah terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” katanya.
Penegakan hukum karhutla dapat menggunakan sejumlah aturan.








