“Betapa jahatnya, jika seseorang yang dianggap tak mampu di blejeti. Sementara jika orang kuat atau konglomerat dibiarkan,” ujar Adi Sutarwijono.
Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Tri Rismaharaini-Whisnu Sakkti Buana, Adi Sutarwijono menganggap langkah Tim Pemenangan pasangan Calon Rasiyo-Lucy Kurniasari melaporkan sumbangan dana kampanye pasangan Risma-Whisnu sebagai tindakan yang jahat. Pasalnya, terkesan ada perlakuan yang diskriminatif kepada para penyumbang.
“Betapa jahatnya, jika seseorang yang dianggap tak mampu diblejeti. Sementara jika orang kuat atau konglomerat dibiarkan,” ujar Adi Sutarwijono (16/12).
Adi Sutarwijono balik mempertanyakan acuan mempersoalkan background penyumbang dana kampanye. Menurutnya, sumbangan yang tak diperbolehkan, jika berasal dari seseorang yang terlibat tindak pidana. “Setahu saya batasannya adalah yang melakukan tindak pidana,” tandasnya.



