Dalam konsep yang ditawarkan DPRD, jalan tol dan JLLT tidak harus saling menggantikan. Keduanya dapat berjalan berdampingan dengan fungsi berbeda.
Jalan tol menjadi koridor berbayar yang pembangunannya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara JLLT menjadi jalan alternatif tidak berbayar yang masuk dalam perencanaan Pemkot Surabaya.
“Di timur itu nanti ada jalan berbayar, jalan tol itu yang Perak-Juanda, dan ada perencanaan Pemkot, Jalan Luar Lingkar Timur yang tidak berbayar,” katanya.
Menurut Arif, kombinasi dua jaringan jalan tersebut justru dapat menciptakan sistem konektivitas baru di sisi timur Surabaya. Kendaraan yang selama ini terkonsentrasi pada koridor Sidoarjo menuju Tanjung Perak dapat memiliki pilihan jalur lain.
“Dengan dipisah di timur Surabaya, maka bisa sedikit mengurai beban tol Sidoarjo-Perak. Apalagi banyak truk itu muaranya ke Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya.
Bagi DPRD, persoalan tersebut bukan hanya soal mengurai kemacetan. Pengembangan jaringan jalan di kawasan timur juga dinilai dapat membuka pusat-pusat pertumbuhan baru sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah Surabaya.
“Dengan demikian akan ada ruas jalan baru. Tujuannya tentu semakin memudahkan beban logistik karena ada jalan alternatif tol yang lain. Yang kedua, kawasan timur Surabaya juga bisa berkembang karena akan ada dua pembangunan jalan,” jelasnya.
Fathoni menegaskan, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk memindahkan beban pembangunan jalan tol kepada Pemkot Surabaya. Jika jalan yang dibangun berstatus sebagai jalan tol berbayar, pembiayaannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.



