Selain itu, validitas data penerima juga harus dipastikan melalui proses verifikasi yang akurat. Hal ini penting agar pembayaran benar-benar diterima oleh guru yang berhak.
PKS juga meminta mekanisme pembayaran dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Penyelesaiannya harus menjadi prioritas dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Puguh.
Menurutnya, kepastian pembayaran TPG tidak hanya menyangkut pemenuhan hak guru, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pendidikan Jawa Timur.
“Fraksi PKS meyakini bahwa penyelesaian hak-hak guru akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik, serta memperkuat kualitas pelayanan pendidikan di Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (caa)



