Selain itu, pemerintah memperluas pelindungan pekerja melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk memperkuat pelindungan awak kapal perikanan Indonesia.
Menaker menambahkan pemerintah juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan vokasi dan Program Pemagangan Nasional. Kedua program tersebut disiapkan untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja agar selaras dengan kebutuhan industri.
“Kami ingin setiap peker ja Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sehingga semakin siap menghadapi perubahan dunia kerja dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” tutur Yassierli.
Menaker mengajak pengusaha dan serikat pekerja untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.













