“Intinya dari pertemuan itu (pertemuan TPPK dengan Walikota Bambang DH), Pak Bambang DH memerintahkan Pak Mukhlas Udin agar semua keinginan para pedagang dipenuhi. Sudah clear, artinya Pak Bambang DH setuju. Selanjutnya, keinginan para pedagang dituangkan dalam perjanjian antara pemenang lelang (PT GBP) dengan Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Menurutnya dari keterangan saksi di persidangan tadi, terungkap fakta bahwa strata title merupakan keinginan para pedagang Pasar Turi. “Jadi strata title itu murni kehendak para pedagang. Ada korespondensi bukti tertulisnya beserta lampiran surat kesepakatan (surat kesepakatan pedagang ingin status strata title),” kata Agus.
Namun ketika surat itu ditandatangani Tri Rismaharini (Walikota Surabaya saat ini) pada November 2010, pasal status strata title dirubah menjadi hak pakai. Memang dalam surat kesepakatan itu ada tanda tangan para pedagang.
“Para pedagang dimintai tanda tangan di warung lontong balap sebelah pengadilan, yang bawa dokumen bernama Anton, anak buah Totok Lucida. Saat ditanya hakim apa isi dokumen dibacakan, saksi jawab tidak,” pungkasnya.
Karena strata title dirubah jadi hak pakai, maka Djaniadi dkk akhirnya protes ke Mukhlas Udin.
“Pak Mukhlas menyerahkan selembar berisi pasal tujuh yang menyebutkan HGB diatas HPL itu sama saja dengan satuan rumah susun. Katanya gak ada masalah,” katanya.(mnhdi)












