Cakrawala SurabayaHeadline

Saksi: Status Strata Title Murni Keinginan Pedagang Pasar Turi

×

Saksi: Status Strata Title Murni Keinginan Pedagang Pasar Turi

Sebarkan artikel ini

Dari pertemuan dengan Bambang DH tersebut kemudian lahirlah surat kesepakatan yang dikirim ke Mukhlas Udin. Dalam surat tersebut berisi beberapa poin seperti, stan berstatus hak milik strata title, dibangunkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk para pedagang.

Setelah pemenang lelang pembangunan Pasar Turi diumumkan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Joint Operation, kemudian dilakukan rapat bersama di ruang kerja Mukhlas Udin. “Pada rapat itu hadir Totok Lucida, Djunaedi, dan Raja Sirait. Hasil rapat adalah Pak Mukhlas Udin menyerahkan strata title ke pengembang (PT GBP),” kata pria yang akrab disapa Kho Ping ini.

Djaniadi juga menambahkan, terkait keputusan biaya pencadangan sebesar Rp 10 juta merupakan hasil dari rapat bersama tersebut. “Pak Totok yang mengusulkan nilai Rp 10 juta,” kata Djaniadi.

Saat dipertegas lagi oleh tim kuasa hukum Henry apakah status strata title itu merupakan keinginan para pedagang, Djaniadi membenarkannya. “Benar, itu keinginan para pedagang sejak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Tan Yong An yang dicecar pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis seputar pertemuannya di Hotel Mercure, menjelaskan dengan detail.

“Saya ikut rapat di Mercure ajakan teman-teman pedagang. Di pertemuan itu ada juga Totok Lucida dan Pak Henry. Tidak ada kalimat dari Pak Henry: ‘you you saya buat kaya’. Demi Tuhan,” katanya.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry mengatakan, semua tuduhan dalam dakwaan terhadap kliennya semua terbantahkan dalam sidang kali ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *