Surabaya, cakrawalapost.com – Empat pedagang Pasar Turi dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/5/2018). Para saksi menyebutkan bahwa strata title merupakan permintaan para pedagang Pasar Turi.
Empat pedagang Pasar Turi yang diperiksa sebagai saksi diantaranya, Ita Sulistiyani, Mas’ud, Djaniadi alias Kho Ping, dan Tan Yong An. Empat saksi tersebut diperiksa secara bersama-sama di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.
“Setelah Pasar Turi terbakar, para pedagang membentuk TPPK (Tim Pemulihan Pasca Kebakaran). Tugasnya, memperjuangkan nasib para pedagang Pasar Turi seperti jumlah stan yang didapat harus sama dengan jumlah stan sebelum Pasar Turi terbakar. Selain itu, juga memperjuangkan agar stan menjadi hak strata title,” ujar Djaniadi yang juga menjadi wakil ketua satu TPPK.
Kemudian pada 2007 pengurus TPPK yang diketuai Joko Sugiono melakukan komunikasi dengan pihak Pemkot Surabaya melalui Mukhlas Udin yang menjabat sebagai Asisten II Pemkot Surabaya. “Kami sampaikan bahwa ke Pak Mukhlas bahwa para pedagang yang awalnya punya 10 stan harus juga mendapat 10 stan setelah Pasar Turi dibangung. Kami juga sampaikan bahwa para pedagang minta stan dengan status strata title ke Pak Mukhlas. Namun Pak Mukhlas mengaku akan mempertemukan pengurus TPPK dengan Pak Walikota Bambang DH,” bebernya.
Hasil pertemuan dengan Mukhlas Udin tersebut lantas disosialisasikan ke para pedagang. Para pedagang pun setuju mendengar sosialisasi tersebut. “Kami sampaikan soal stan status strata title ke para pedagang. Semua pedagang setuju, tidak ada yang menolak,” ungkap Djaniadi.
Singkat cerita, pengurus TPPK akhirnya bertemu dengan Bambang DH di rumah dinasnya pada 2008. Di pertemuan tersebut, Bambang DH menyetujui soal stan dengan status strata title. “Pak Bambang DH waktu itu ngomong apa yang diinginkan pedagang harus penuhi,” tegasnya.













