“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang menyediakan fasilitas penitipan anak. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.













