Atas kondisi tersebut, Banggar meminta adanya penyederhanaan proses verifikasi penerima bantuan sosial serta sinkronisasi data kepegawaian lintas perangkat daerah agar pengelolaan belanja lebih optimal.
“Pada dua titik persoalan ini, Badan Anggaran merekomendasikan agar dalam P-APBD 2026 terdapat upaya penyederhanaan verifikasi penerima bantuan sosial, dan agar alokasi Belanja Pegawai di setiap Perangkat Daerah diintegrasikan lintas BKD-BPKAD-Biro Organisasi, serta mewajibkan sinkronisasi data kepegawaian lintas OPD sebelum penetapan pagu,” tegasnya.
Dalam laporannya, Banggar mencatat Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada APBD Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp33,256 triliun. Adapun realisasinya mencapai Rp31,204 triliun atau 93,82 persen, sehingga masih terdapat alokasi belanja yang belum terserap sebesar Rp2,052 triliun atau 6,17 persen dari target yang ditetapkan. (caa)



