4. Pilih bidang sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan latar belakang atau keahlian yang dimiliki.
5. Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
6. Periksa kembali data yang telah diisi, kemudian klik Submit/Kirim untuk menyelesaikan pendaftaran.
7. Tunggu proses verifikasi dari Kemnaker dan pantau informasi jadwal pelaksanaan sertifikasi.
8. Peserta yang lolos verifikasi wajib mengikuti uji sertifikasi secara luring sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
9. Setelah asesmen selesai, peserta dapat melihat hasil sertifikasi dengan status Kompeten atau Belum Kompeten.












