AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

DPRD Jatim: Raperda Disabilitas Harus Jawab Persoalan Penyandang Difabel

×

DPRD Jatim: Raperda Disabilitas Harus Jawab Persoalan Penyandang Difabel

Sebarkan artikel ini
5172026192233
5172026192233

Ia juga menilai, penyandang disabilitas tidak lagi dapat diposisikan sebagai objek penerima bantuan, melainkan harus ditempatkan sebagai warga negara yang memiliki hak setara dalam pembangunan daerah.

Pandangan tersebut, menurut Hari, menjadi semakin penting mengingat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur tergolong besar. Data Badan Pusat Statistik tahun 2020 mencatat terdapat sekitar 3,42 juta penyandang disabilitas atau 8,41 persen dari total penduduk Jawa Timur. Sementara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sedikitnya 1,86 juta penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Dijelaskan, perbedaan data tersebut menunjukkan perlunya perbaikan sistem pendataan sebagai fondasi penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Sebab, jutaan penyandang disabilitas yang tercatat dalam berbagai data tersebut masih menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, informasi, hingga layanan publik berbasis digital.

Selain itu, Hari mendorong penguatan pelaksanaan kebijakan afirmatif di bidang ketenagakerjaan. Fraksi menilai perlu adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas pada instansi pemerintah, BUMD maupun perusahaan swasta. “Partisipasi penyandang disabilitas harus diperluas dan diperkuat agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka,” kata Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *