Meski demikian, Musyafak mengakui terdapat kendala regulasi yang membatasi ruang gerak DPRD untuk melakukan kunjungan luar negeri secara mandiri. Saat ini, anggota DPRD belum diperbolehkan melakukan kunjungan internasional tanpa mekanisme dan persetujuan tertentu dari pemerintah pusat.
Menurut Misyafak, kunjungan ke luar negeri masih dimungkinkan apabila terdapat undangan resmi yang melibatkan unsur eksekutif dan menyertakan DPRD sebagai bagian dari delegasi.
“Kalau ada undangan resmi kepada eksekutif dan DPRD ikut dilibatkan, tentu memungkinkan untuk berkunjung ke luar negeri. Namun apabila hanya DPRD yang melakukan kunjungan secara mandiri, saat ini regulasinya belum memungkinkan,” pungkasnya. (caa)












