“Kami ingin memastikan apakah linier antara gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dengan pendapatan yang dihasilkan atau dividen yang disetorkan,” katanya.
Menurutnya, besaran gaji direksi BUMD masih dianggap wajar apabila perusahaan mampu memberikan kontribusi besar terhadap PAD. Sebaliknya, hal itu menjadi perhatian jika setoran dividen dinilai kecil.
“Menjadi lazim apabila setoran dividennya besar, tapi menjadi tidak lazim apabila setoran dividennya kecil,” tegasnya.
Abdullah menambahkan, Pansus DPRD Jatim ingin memastikan setiap pengeluaran di tubuh BUMD berdampak nyata terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan BUMD harus memberikan dividen yang baik untuk Pemprov Jawa Timur agar bisa dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (caa)












