Kombang menjelaskan, data yang dikirim ke staf pansus merupakan data mentah yang belum sempat diverifikasi ulang. Permintaan data yang bersifat mendesak membuat dirinya langsung meminta staf di Surabaya mengirimkan dokumen tanpa pengecekan akhir.
“Saya pikir data itu hanya pelengkap karena Pansus juga sudah bersurat langsung ke BUMD. Jadi saya langsung teruskan data yang dikirim teman-teman di Surabaya tanpa cek ulang,” katanya.
Selain gaji direktur utama, data yang sebelumnya diterima Pansus juga mencantumkan gaji direktur sebesar Rp77,7 juta per bulan, komisaris utama Rp28,4 juta, serta komisaris Rp22,7 juta per bulan.
Sebelumnya, polemik terkait nilai gaji Dirut PT PWU mendapat tanggapan Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya menggunakan data resmi yang diterima dari Biro Perekonomian Pemprov Jatim.
“Data yang kami ambil juga resmi dari Biro Perekonomian. Nah ini PWU nanti tinggal menjelaskan saja,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Mas Abu itu menegaskan, Pansus tidak semata mempermasalahkan nominal gaji direksi, tetapi menyoroti kesesuaian antara total take home pay dengan kinerja perusahaan dan kontribusi dividen kepada daerah.












