Nanang Abdul Chanan, aktivis perlindungan anak menyebutkan, berbagai pihak turut serta menindaklanjuti instruksi dari Presiden RI, segala lapisan mulai dari tingkat kementrian seperti Menko Polhulkam, hingga kepala daerah seperti gubernur turut serta mengapresiasi niat baik ini. Menurutnya, 2014 adalah tahun terburuk tentang angka tertinggi kejahatan terhadap anak.
“Iconnya adalah kasus yang terjadi di sekolah Internasional di Jakarta, oleh karena itu inpres ini disambut dengan penuh tanggung jawab oleh Pemkot Surabaya,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai fasilitator pengembangan program kota/kabupaten layak anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Didik Yudi Ranu Prasetyo, pengurus dewan pendidikan Surabaya menjelaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak biasanya terjadi pada bulan Desember saat libur sekolah, hingga 14 Februari. Sejak tahun 2014, para orang tua diajak turut berpartisipasi untuk melapor jika ditemui tindak kekerasan, dan tidak melakukan negoisasi dengan keluarga pelaku, sehingga proses hukum terus berjalan.
“Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman anak, karena pelaku kekerasan biasanya adalah orang yang kita kenal. Jika pelakunya masih anak-anak, maka ada perlakuan yang berbeda sesuai sistem peradilan pidana mengenai keadilan restoratif dan diversi dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar,” tegas Didik.












