Tersangka Ahmadi yang mengaku sebagai bandar sekaligus pengedar, bakal dijerat pelanggaran Pasal 114 jo Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman maksimal mati, atau 20 tahun penjara dan paling singkat enam tahun penjara.(bs)
Penyelundupan 3,2 Kg Sabu ke Madura Berhasil Digagalkan










