Tersangka bernama Ahmadi (35), warga Panejelin, Sokanbana Daya, Kabupaten Sampang, diamankan petugas BNNP Jatim, di pintu masuk Jembatan Suramadu, Jumat (4/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sabu-sabu kualitas nomor satu itu dibawa tersangka dari Johor ke Dumai, Riau menggunakan transportasi perahu (boat) pancung pada 29 April 2018. Sesampai di daratan Dumai, sabu dibawa melalui jalur darat kendaraan bus angkutan umum menuju Jakarta dan kemudian ke Surabaya,” terang Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra, seperti dikutip dari laman beritasatu, Sabtu (5/5/2018).










