Cakrawala JatimCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Sistem Pengelolaan Sampah Surabaya Makin Tertata, Wali Kota Eri Minta Tongbin TPS Dihitung Lebih Presisi

×

Sistem Pengelolaan Sampah Surabaya Makin Tertata, Wali Kota Eri Minta Tongbin TPS Dihitung Lebih Presisi

Sebarkan artikel ini
eri cahyadi sidak tps prapen hitung kebutuhan tongbin sampah
eri cahyadi sidak tps prapen hitung kebutuhan tongbin sampah

Ia merujuk pada regulasi yang mengatur timbulan sampah per orang sebagai dasar perhitungan kebutuhan fasilitas persampahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Plb.0/4/2018. “Maka tadi saya sampaikan, di dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, beban satu orang itu adalah 0,6 kilogram per hari,” jelasnya.

Dengan acuan tersebut, ia meminta camat dan lurah menghitung total timbulan sampah per orang di setiap Rukun Warga (RW). Dari hasil perhitungan tersebut, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan volume tongbin di TPS. “Maka di setiap RW kita harus tahu (timbulan sampah) jumlahnya berapa, dikalikan 0,6 (Kg) ketemu berapa kilo per hari,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kelebihan muatan sampah maupun tongbin yang terbuka akibat kapasitas yang tidak mencukupi. Karena itu, perhitungan harus dilakukan secara menyeluruh. “Maka di sini tidak boleh ada yang lebih atau sisa atau terbuka tongbinnya, harus dihitung per-RW, dihitung semuanya, ketemu berapa kilogram, dijumlah,” ujarnya.

Setelah total timbulan sampah diketahui, maka kebutuhan tongbin kemudian dihitung berdasarkan kapasitas masing-masing unit. “Satu tongbin itu (volume) 250 (liter), berarti dibagi. Kalau di sini (TPS Prapen DKK) ketemu berapa kilo (timbulan sampah) dibagi 250, berarti ketemu berapa tongbin,” jelasnya.

Akan tetapi, ia juga mengingatkan pentingnya koefisien tambahan dalam perhitungan untuk mengantisipasi kelebihan volume sampah di lapangan. “Misal kebutuhan 5 (tongbin), berarti dikalikan koefisian 0,3, ketemu 1,5. Berarti ketemunya 6,5 tongbin. Jadi tidak dipaskan, karena pasti ada kelebihan-kelebihan itu,” paparnya.

Karenanya, Wali Kota Eri meminta camat dan lurah segera melakukan perhitungan kebutuhan tongbin di TPS wilayah masing-masing. Baginya, camat dan lurah berperan penting sebagai pengampu wilayah yang harus memahami kebutuhan riil di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *