Penetapan ketua DPRD yang baru akan dilakukan setelah SK Gubernur Jawa Timur diterbitkan, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengucapan sumpah jabatan.
Dengan proses ini, DPRD Surabaya memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan stabilitas kelembagaan tetap terjaga dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.










