Menanggapi hal itu, Arif Fathoni menegaskan bahwa layanan kesehatan sebagai bagian dari layanan publik harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Layanan pemerintah, termasuk layanan kesehatan, harus bersifat universal dan tidak boleh diskriminatif. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” ujarnya.
Ia menyebut, persoalan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat menjadi perhatian penting yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Ini menjadi catatan serius bagi kami. Dukungan komunikasi, termasuk penerjemah bahasa isyarat, sangat penting agar tidak ada hambatan dalam pelayanan, khususnya di sektor kesehatan,” katanya.












