Surabaya, cakrawalanews.co | Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I, Senin (20/4/2026). Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan legislasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan langkah strategis dalam menempatkan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.
Menurutnya, pemerintah menyambut baik inisiatif DPR dalam mendorong pembahasan RUU ini, mengingat selama ini pekerja rumah tangga belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“Perlindungan mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujar Yassierli dalam rapat tersebut.
Penyerahan DIM oleh pemerintah menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah dan DPR terhadap substansi RUU, termasuk penguatan norma perlindungan yang akan diatur dalam regulasi tersebut.












