Diberitakan sebelumnya, Eri memastikan pemkot tidak berwenang menangani dugaan penipuan itu. Alasannya, D sudah bukan lagi pegawai pemkot. Ia mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) awal tahun 2025.
Terpisah, Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya minta semua pejabat eksekutif atau legislatif tidak menyalahgunakan jabatan.
“Untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan warga dengan aksi tipu-tipu,” tegasnya.
Menurutnya dugaan penipuan ini berdampak buruk pada citra Pemkot Surabaya di mata publik.












