“Karena sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun (mantan camat) namun kejadian ini dilakukan pada saat dirinya masih menjadi ASN dan menjadi pejabat aktif,” ujarnya.
Cak Yebe menilai peristiwa ini berdampak langsung terhadap citra pemerintah kota di mata publik, sekaligus menjadi peringatan atas pentingnya pengawasan internal.
“Citra pemerintah kota Surabaya tercoreng atas ulah yg seperti ini. walikota dan pihak inspektorat harus lebih jeli dalam menempatkan ASN di pos-pos vital,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa integritas harus menjadi syarat utama dalam penempatan jabatan strategis, termasuk kewajiban pelaporan harta kekayaan.












