Selain itu, Toni menyampaikan bahwa laporan tersebut akan didisposisikan ke komisi terkait di DPRD untuk penanganan lebih lanjut.
“Secara kelembagaan, kami akan mendisposisikan persoalan ini ke Komisi B DPRD Surabaya agar bisa ditindaklanjuti secara lebih teknis sesuai bidangnya,” tegasnya.
Kasus ini lanjutnya, menjadi perhatian karena menyangkut hak kepemilikan warga sekaligus potensi dampak sosial di masyarakat.
DPRD Surabaya berharap penanganan perkara ini tidak hanya berlandaskan aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi warga yang terdampak.













