Menindaklanjuti aduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami seluruh proses lelang guna memastikan kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan dalami prosesnya, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Prinsipnya, keadilan bagi masyarakat harus dikedepankan,” ujar politisi yang akrab disapa Mas Toni ini.
Ia menekankan bahwa setiap proses eksekusi jaminan, termasuk melalui mekanisme lelang, harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan ruang komunikasi yang memadai kepada debitur.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Surabaya juga berencana memanggil pihak terkait, termasuk BPR dan instansi yang berwenang dalam pelaksanaan lelang, untuk mendapatkan penjelasan komprehensif.













