“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi. Layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Pembatasan hanya berlaku untuk putusan inkrah. Jika kewajiban telah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan kembali membuka akses layanan secara otomatis.
Pemkot memastikan pembaruan data dilakukan berkala agar akurat dan tidak merugikan warga. Melalui sistem ini, pengawasan kewajiban pascaperceraian berubah dari pasif menjadi aktif dan langsung berdampak.













