Penerapan berlaku di seluruh layanan administrasi kependudukan di Surabaya, termasuk saat warga mengurus dokumen seperti KTP, KK, dan layanan sipil lainnya.
Pemkot Surabaya ingin memastikan kewajiban nafkah tidak berhenti di putusan pengadilan. Kebijakan ini mendorong kepatuhan dengan memberikan dampak langsung pada akses layanan publik.
Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan sistem akan otomatis mendeteksi warga yang belum memenuhi kewajiban. Saat mengakses layanan, notifikasi muncul dan proses administrasi dihentikan sementara.













