Surabaya – cakrawalanews.co | Sebanyak 8.178 warga Surabaya tercatat menunggak nafkah anak dan mantan istri. Kini, mereka dikenai pembatasan layanan administrasi melalui sistem digital yang terhubung langsung dengan putusan pengadilan.
Kebijakan ini dijalankan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama.
Sistem mulai diterapkan setelah integrasi data putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan sistem administrasi kependudukan aktif pada 2026.













