
Jakarta, cakrawalapost.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah merombak susunan direksi di Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Perum Bulog).
Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-115/MBU/04/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaam Umum (Perum) Bulog.












