Namun dalam masa transisi, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran dengan uang tunai, yang kemudian ditukar dengan voucher sebagai bukti resmi.
“Nantinya kalaupun warga kota menginginkan ada tetap tunai, Jukir pun kami akan lengkapi dengan voucher parkir. Jadi, silakan nanti (uang) Rp2.000 itu ditukar, diberi tanda bukti voucher parkir tersebut,” ujarnya.
Untuk menjamin keamanan sistem, Pemkot menggandeng PT Peruri Wira Timur dalam proses pencetakan voucher.
“Makanya kami juga pendampingan dengan teman-teman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kami menunjuk, memohon bantuan kepada Peruri untuk mencetak voucher parkir tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, voucher tersebut akan dilengkapi fitur keamanan serta kode digital untuk verifikasi.












