Namun, Hidayat juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan media sosial anak-anak. Ia tidak ingin orang tua memfasilitasi dokumen personalnya untuk kepentingan mendaftarkan media sosial anaknya.
“Orang tua harus memastikan bahwa anak-anak tidak menggunakan dokumen pribadi mereka untuk mendaftar media sosial,” ujarnya.
Hidayat juga berharap pemerintah dapat membuat mekanisme yang efektif untuk mencegah anak-anak menggunakan cara lain untuk mengakses media sosial.
“Peran orang tua, keluarga, dan sekolah sangat penting dalam mengawasi anak-anak. Kita harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.



