AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun

×

Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
2102026211536
2102026211536

Namun, Hidayat juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan media sosial anak-anak. Ia tidak ingin orang tua memfasilitasi dokumen personalnya untuk kepentingan mendaftarkan media sosial anaknya.

“Orang tua harus memastikan bahwa anak-anak tidak menggunakan dokumen pribadi mereka untuk mendaftar media sosial,” ujarnya.

Hidayat juga berharap pemerintah dapat membuat mekanisme yang efektif untuk mencegah anak-anak menggunakan cara lain untuk mengakses media sosial.

“Peran orang tua, keluarga, dan sekolah sangat penting dalam mengawasi anak-anak. Kita harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *