Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi mendalam dalam keterangannya yang diterima di Surabaya pada Minggu. Beliau mengungkapkan, “Kita menyampaikan terima kasih kepada Ibu Menkomdigi. Karena sudah mengeluarkan keputusan bahwa mulai tanggal 26 Maret, anak-anak di bawah 16 tahun sudah dilarang mengakses media sosial.”
Khofifah menilai langkah ini krusial untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebih, mengingat penggunaan gawai tanpa pengawasan ketat berisiko memicu kecanduan yang memengaruhi kesehatan mental. Beliau menyadari bahwa tidak semua orang tua memiliki kemampuan memantau aktivitas digital anak secara terus-menerus, sehingga kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga tumbuh kembang anak.
Dalam acara Peringatan Nuzulul Qur’an sekaligus Penutupan Pesantren Anak Ramadhan PP Muslimat NU di Jakarta pada Sabtu (7/3), Khofifah juga menegaskan peran strategis Muslimat NU dalam menanamkan nilai-nilai Islam Rahmatan lil Alamin.
Ia bangga akan jaringan organisasi yang luas dan berharap kontribusi mereka dicatat sebagai amal jariyah. “Mudah-mudahan semuanya menjadi amal ibadah kita dan menjadi jariyah kita. Bahwa ada organisasi yang bernama Muslimat Nahdlatul Ulama yang anggotanya ada di mana-mana, di pelosok desa, di gunung-gunung, bahkan juga di Jerman, Mesir, Jepang, dan berbagai negara lainnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa pengabdian Muslimat NU bertujuan menghadirkan kedamaian dan keberkahan bagi umat manusia. Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengurus Pusat Muslimat NU sekaligus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan apresiasi atas inisiatif Khofifah yang menginspirasi program lintas kementerian. Terkait kegiatan Pesantren Ramadhan, Arifah menuturkan,
“Jika biasanya kita lihat kegiatan Pesantren Ramadhan buat anak-anak, ini adalah ide dari Ibu Khofifah yang kemudian kami sampaikan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kemudian di-support oleh enam kementerian dan Menko PMK.( ar/at)



