Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang ini mengakui, bahwa hingga saat ini masih belum ada aturan tentang bagaimana tanah aset yang wakafkan ke masjid. Karena kalaupun dihibahkan maka harus ke badan hukum misal ke yayasan.
“Saat ini draft permendagri yang mengatur tentang tanah aset pemerintah yang diatasnya berdiri masjid sudah jadi tapi belum disahkan, jadi Kita menunggu aturan itu, tetapi yang pasti bangunan masjid harus tetap mejadi masjid selamanya tinggal bagaimana proses status tanahnya diselesaikan yang tidak melanggar aturan dan membawa kemaslahatan bagi umat muslim,” ujar mantan Kabag Bina Program.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha mengatakan, disamping penataan kawasan, pertemuan Perwakilan Yayasan Al Akbar, dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pengelolan Tanah dan Bangunan juga membicarakan masalah pemagaran di sekitar kawasan itu.
“Intinya ini untuk kemasalahatan umat, makanya diselesaikan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, penataan yang akan dilakukan pemerintah kota tak hanya di dalam komplek masjid, namun juga di luar area tersebut. Ia mengatakan, tujuan penataan tersebut adalah menambah keasrian kawasan itu.(nafan hadi)












