Menurut Eri, karena lahan tersebut tercatat dalam aset, maka sebelum ada pelepasan aset pemerintah kota ke pihak lain, harus meminta persetujuan dari kalangan dewan.
Ia mengungkapkan, bahwa pemanfaatan aset pemerintah kota Surabaya untuk Masjid Nasional dilakukan pada walikota sebelumnya.
“Kalau diberikan ke masjid biasanya diwakafkan atau dihibahkan tetapi sampai saat ini status tanah masih tercatat dalam aset pemerintah kota,” tuturnya.
Eri mengatakan, dalam menata kawasan Masjid Agung, sekaligus status lahan yang digunakan, Dewan Pendiri Masjid Agung, yang juga mantan Wakil Presiden RI, Tri Soetrisno berencana bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
“Kira –kira 2-3 minggu lagi pertemuan itu akan dilakukan,” ungkapnya.












