Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

Pemkab Trenggalek Inisiasi Raperda Perlindungan Pekerja untuk Perluas Cakupan Jaminan Sosial

×

Pemkab Trenggalek Inisiasi Raperda Perlindungan Pekerja untuk Perluas Cakupan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini
Pemkab Trenggalek Inisiasi Raperda Perlindungan
Pemkab Trenggalek Inisiasi Raperda Perlindungan

Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara menambahkan bahwa raperda ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih masif bagi para pekerja di Kabupaten Trenggalek. Beliau menegaskan, “Tujuannya agar perlindungan pekerja bisa lebih luas lagi. Pemberi kerja diharapkan lebih proaktif memberikan perlindungan kepada pekerjanya, termasuk mendorong kesadaran pekerja sektor nonformal untuk memiliki perlindungan diri.” Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman dan terjamin bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan bahwa terdapat dua agenda dalam sidang paripurna yang dipimpinnya, yakni agenda internal dan eksternal yang fokus pada optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Doding mengungkapkan bahwa pada bulan Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan raperda inisiatif tersebut kepada DPRD.

“Selanjutnya kami tindak lanjuti dengan pandangan umum fraksi-fraksi. Seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut,” kata Doding.

Lebih lanjut, raperda tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan yang disesuaikan dengan sektor masing-masing.

Terkait mekanisme pendanaan, Doding menyebutkan bahwa untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah seperti tenaga alih daya, pembiayaan dapat bersumber dari APBD, sedangkan pekerja swasta menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Intinya yang menanggung adalah pemberi kerja. Kalau perusahaan ya ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” ujarnya menutup penjelasan mengenai pembagian tanggung jawab finansial tersebut.( wa/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *