Cakrawalanews.co, Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur, secara resmi menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja guna memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam keterangan yang diterimdi Trenggalek pada hari Rabu, 26 Februari 2026, menjelaskan bahwa inisiatif regulasi ini digagas untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, baik di sektor formal maupun nonformal. Saat ini, raperda tersebut telah diusulkan ke DPRD dan memasuki tahap pembahasan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.











