Berita UtamaCakrawala DaerahCakrawala JatimPeristiwa

Polres Ponorogo Larang Balon Udara dan Petasan Selama Ramadhan 1447 H, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

×

Polres Ponorogo Larang Balon Udara dan Petasan Selama Ramadhan 1447 H, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo

Cakrawalanews.co-– Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, secara resmi mengeluarkan larangan keras terhadap aktivitas penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan sepanjang bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi bahaya yang kerap muncul dari tradisi tersebut.

Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, menyampaikan pada Rabu di Ponorogo bahwa pihaknya telah mulai menggencarkan sosialisasi serta imbauan melalui jajaran pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas. Upaya preventif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko fatal yang ditimbulkan oleh balon udara dan petasan. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan sikap disiplin aparat terhadap para pelanggar yang tetap membandel.

“Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara ataupun bermain petasan. Jika masih ditemukan, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andin Wisnu Sudibyo dengan tegas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan menerbangkan balon udara rakitan yang disertai petasan bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat masuk ke ranah pidana. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak yang membawa ancaman hukuman berat. Hal ini didasari pada catatan kepolisian di tahun-tahun sebelumnya, di mana insiden balon udara liar di wilayah Ponorogo telah terbukti menimbulkan kerugian materiil yang signifikan serta membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi di lapangan, Polres Ponorogo telah menginstruksikan peningkatan intensitas patroli dan penambahan personel di berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran. Kapolres memastikan bahwa pemantauan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perakitan hingga potensi penerbangan.

“Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon udara yang dirakit dan diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak,” katanya menambahkan.

Selain fokus pada balon udara dan petasan, pihak Kepolisian juga menaruh perhatian pada penggunaan pengeras suara yang berlebihan saat aktivitas membangunkan sahur. Penggunaan volume suara yang tidak wajar dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Melalui patroli rutin yang digelar setiap malam selama bulan suci Ramadhan, Kapolres berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman, nyaman, dan khusyuk. ( wa/Ta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *