Surabaya, CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan ulang penyelenggaraan reklame di kawasan taman aktif dan median jalan. Kebijakan ini diklaim bukan sekadar mempercantik wajah kota, tetapi juga menjadi strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengabaikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Secara teknis, pengaturan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam Perwali tersebut diatur kawasan penataan reklame yang mencakup koridor jalan dan lokasi tertentu, baik di ruang milik jalan, ruang publik sepanjang jalan, hingga titik seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), termasuk taman aktif.
“Pengaturan Kawasan Penataan Reklame tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu tersebut bisa lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai dengan estetika kota modern, serta keselamatan dan keamanan masyarakat,” kata Basari, Sabtu (21/2/2026).
Basari menegaskan, pemanfaatan taman aktif untuk titik reklame telah melalui kajian dan tetap mengacu pada regulasi tata ruang. Di antaranya Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Ia menjelaskan bahwa RTH memiliki fungsi ekologis, hidrologis, klimatologis, sosial budaya, estetika, hingga ekonomi. Karena itu, pemanfaatan ruang publik untuk reklame dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan seluruh fungsi tersebut.
“Jadi RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis atau resapan air saja, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Pemanfaatan ruang publik untuk reklame ini dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan semua aspek tersebut,” ujarnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengendalian (regurelen) dan pendapatan (budgeter), Pemkot Surabaya menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi penyelenggara reklame di ruang publik seperti koridor jalan dan taman aktif dibandingkan lokasi lainnya. Selain membayar pajak lebih tinggi, penyelenggara juga diwajibkan menyediakan, merawat, serta memperbaiki prasarana dan utilitas umum di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, komposisi dan penataan titik reklame juga diatur agar tidak mengganggu pandangan dan tetap menjamin keselamatan masyarakat.
Dengan skema tersebut, Pemkot dapat melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman dan ruang publik.
“Alokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman atau ruang publik itu, kini bisa kita alihkan (re-alokasi) untuk membiayai program pembangunan lain, seperti layanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur publik yang lebih luas bagi warga Surabaya,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot menyeimbangkan kepentingan estetika kota, fungsi ekologis RTH, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.




